powered by Google

Pasal 33 UUD

Sabtu, 03 Maret 2012




Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


PERUBAHAN KEEMPAT UNDANG-UNDANG DASAR - 2002
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Konstitusi 1945 asli dan pertama (1999), kedua (2000), ketiga (2001) dan keempat
(2002) amandemen.

====================================================================

Menyedihkan.
Mungkin Bung Karno jika masih hidup dan berkuasa akan marah besar jika melihat
perubahan ini. Bahwa dalam hidup bernegara, seluruh anak bangsa memiliki saling
keterkaitan rupanya sama sekali tidak disadari.

Mungkin sama juga tidak dimengertinya keberadaan Indonesia yang begini luas
dengan panjang 5.000 km lebih dan ada 17.000 lebih pulau. Sehingga perlu
dipecah-pecah menjadi Negara kecil-kecil.

Siapa Yang salah ?

Yang salah adalah pengertian para elit yang tidak bisa membedakan antara
'Negara' dan 'Pemerintah'.

Sebagai ilustrasi mudah dan mudah-mudahan bisa dipahami rekan-rekan sekalian.

Si Amir, warga Mojokerto melakukan panmbangan Batu Bara di Sumatera Selatan.
Batubaranya di jual ke Malaysia. Dia buka LC sebesar 1 Juta RM. Batu bara
sampai di malaysia dan si Amir mencairkan uangnya. karena di Indonesia hanya
berlaku uang rupiah maka Amir hanya butuh rupiah.

1 Juta RM di simpan di BI dan BI mengeluarkan uang setara 1 Juta RM dalam bentuk
rupiah. 1 Juta RM ini yang sementara beredar dalam bentuk Rupiah adalah kekayaan
anak bangsa. Amir tidak membutuhkan itu secara langsung dan di simpan di BCA.

Si Umar memanfaatkan kridit untuk membangun pabrik dari uang si Amir dan
demikian seterusnya sehingga Negara semakin bertambah kaya jika semakin banyak
eksport yang dilakukan oleh warganya.

Bagaimana dengan Pemerintah ?

Pemerintah menarik pajak dari Penghasilan si Amir dan si Umar. Pemerintah juga
menarik pajak Bummi Bangunan dan juga pajak jika mereka membeli sesuatu yakni
Pajak Pertambahan Nilai.

Pajak-pajak inilah yang digunakan untuk membangun fasilitas umum yang juga
dibutuhkan si Amir dan si Umar. Ada jutaan Amir dan Umar yang melakukan hal
tersebut maka ada jutaan ragam pajak juga yang didapat Pemerintah.

Banyak pajak yang dikumpulkan setahun sekali, maka uang itu juga seyogyanya
dihabiskan Pemerintah setahun sekali. Diukurlah kinerja penyerapan dana sehingga
ada istilah Sisa Anggaran Proyek yang seharusnya terserap habis menjadi kerja
masyarakat menghasilkan fasilitas publik.

Dimana letak kesalahan logika saya ?

RM SI79


Baca juga :
Gara-gara tetangga Amir dan Umar di Solo

1 comments:

IA-ITB 3 Maret 2012 pukul 03.41  

On Mar 3, 2012, at 8:28 AM, "99Venus Team" <99venus@gmail.com> wrote:


> Kak RM,
>
> Ini maksudnya Kak Amir Sambodo dan saudara kembarnya Kak Umar Juworo.
> Kalau benar, Kak Amir bukan dari Mojokerto tapi dari Jakarta.
>
> Begitu koreksi kami.
>
>
>
> Salam dari Mojokerto,
>
> ;-))
> Upin, Ipin, dan 99Venus Team

Posting Komentar

Pencarian

10 Halaman Favorit

  © Blogger template On The Road by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP