powered by Google

Ide buat KPK! : Uang denda diberi ke pelapor (SEC Amerika)

Senin, 22 September 2014




From: "Krisna Murti krisna.murti.pro
Date: Tue, 23 Sep 2014 12:01:03 +0700
Subject: [sinergi-ia-itb] Uang denda diberi ke pelapor (SEC Amerika): Ide buat KPK!


Salam rekan-rekan ITB yang saya hormati

Saya baru membaca berita ini: 
dan yang melaporkan penyelewengan adalah orang dari luar Amerika.

Sebagai latar belakangnya SEC adalah lembaga regulasi perusahaan investasi di Amerika. Jika ada investment scheme yang melanggar undang-undang yang ada, SEC berhak mendenda perusahaan penyedia jasa investment scheme tersebut.

Menurut undang-undang SEC yang baru: untuk pelapor yang bisa mengakibatkan didendanya sebuah perusahaan, diberikan uang sebesar 10-30% dari denda / penalty yang harus dikembalikan perusahaan tersebut ke investor dan negara Amerika. Ini diimplementasikan pemerintah Amerika untuk memancing orang-orang melaporkan penyelewengan investment scheme.

Saya rasa, system semacam ini sangat baik diterapkan ke KPK, dan kejaksaan. Di mana jika terdakwa diminta mengembalikan kerugian negara dan dikenakan denda subsider kurungan, pelapor (whistleblower) ikut dibagi uang tersebut. Dengan demikian memperbanyak pelapor tindak pidana korupsi.

Terima kasih atas perhatiannya




Salam Ganesha
Krisna PN00



0 comments:

Posting Komentar

Pencarian

10 Halaman Favorit

  © Blogger template On The Road by Ourblogtemplates.com 2009

Back to TOP