Sejarah Kontroversi Proyek Jembatan Selat Sunda
Rabu, 14 Agustus 2013
Bangun Rancang Jembatan Selat Sunda yang akan dibangun. Dok: PT Wiratman and Associates
TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pembangunan Jembatan Selat Sunda sebenarnya bukan gagasan baru. Gagasan untuk menghubungkan Sumatera dan Jawa yang terpisahkan oleh Selat Sunda sudah muncul sejak tahun 1960. Bagaimana pembicaraan soal proyek monumental ini dari masa ke masa?
1960
Profesor Sedyatmo dari ITB mengusulkan konsep menghubungkan Pulau Sumatera-Jawa-Bali yang disebut Tri Nusa Bima Sakti
1965
ITB memamerkan visualisasi Jembatan Selat Sunda di Gedung Pola, Jakarta, dalam peringatan HUT RI ke-20.
1986
Presiden Soeharto menunjuk Menteri Negara Riset dan Teknologi sekaligus Kepala BPPT, BJ Habibie, mengkaji konsep Tri Nusa Bima Sakti.
1988-1992
Kementerian Pekerjaan Umum dan BPPT melaksanakan studi dibiayai Japan International Cooperation Agency hingga Rp 1,5 miliar per tahun. Tiga alternatif dikaji, yakni membangun pelabuhan, terowongan (52 kilometer), dan jembatan (29 kilometer).
1997
Presiden Soeharto memilih Jembatan karena lebih monumental. Habibie memerintahkan Wiratman Wangsadinata, guru besar dari ITB, agar melakukan riset teknologi jembatan ke Eropa. Berdasarkan kajian, dibutuhkan antara lain 17 ribu ton baja serta 50 ribu tenaga kerja pengelas dengan biaya Rp 100 triliun.
1998
Proyek mandek karena krisis ekonomi dan politik.
2004
Tomy Winata, pemilik grup usaha Artha Graha, menggandeng Wiratman.
2007
Grup Artha Graha bersama Pemerintah Banten dan Lampung membentuk konsorsium PT Graha Banten Lampung Sejahtera yang mayoritas sahamnya dikuasai grup Artha Graha. Hadir Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa dan Kepala Bappenas Paskah Suzetta.
2008
Konsorsium melakukan presentasi di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan kabinet.
2009
- Konsorsium menyerahkan hasil prastudi kelayakan kepada pemerintah.
- ITS menolak pembangunan jembatan.
2011
Terbit Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda. Peraturan ini menetapkan konsorsium sebagai pemrakarsa proyek dan penggarap proyek studi kelayakan dengan biaya sendiri.
2012
- Wiratman memprotes konsorsium yang menggandeng perusahaan Cina untuk menggarap studi kelayakan. Ia ingin proyek sepenuhnya digarap oleh bangsa sendiri.
- Menteri Keuangan Agus Martowardojo meminta Perpres Nomor 86 direvisi. Ia mengusulkan studi kelayakan dibiayai negara.
- Konsorsium mengirimkan surat kepada pemerintah tertanggal 24 Juli 2012 supaya Perpres Nomor 86 tak diubah.
0 comments:
Posting Komentar